Label Peringatan Kesehatan pada Kemasan Rokok; Ampuh kah?.

Kalau berdasarkan teori pemasaran, terdapat produk yang disebut memiliki permintaan tidak sehat atau unwholesome demand. Contoh dari produk tersebut adalah rokok, alkohol, rontgen, dll. Jenis permintaan ini memang ada, namun sebenarnya justru produk tersebut berdampak buruk bagi penggunanya (customer wants the product badly), misalnya adalah dampak kesehatan. Untuk itu pada beberapa produk dicantumkan Label Peringatan Kesehatan, yaitu upaya pemerintah sebagai regulator memperingatkan dampak negatif dari penggunaan produk tersebut.

Dahulu ketika rokok menjadi bagian dari gaya hidup, maka iklan rokok bebas menampilkan segala bentuk komunikasi visual dari aktvitas merokok. Namun sejak banyak negara menyepakati bahwa dampak negatif dari rokok lebih banyak daripada manfaatnya, maka aturan tentang hal tersebut diperketat. Beberapa negara membentuk konvensi tentang pengendalian tembakau atau yang disebut dengan FCTC (Framework Convention on Tobacco Control). Salah satu hal yang dibatasi adalah eksposure dari aktivitas pemasaran produk rokok, seperti: iklan media massa, sponsorship, sales promotion, dan juga pencantuman bahaya merokok pada kemasan.

Pencantuman peringatan kesehatan seperti pada kemasan rokok diharapkan memberikan pengaruh terhadap perilaku dari perokok. Pemilihan kebijakan ini dikarenakan kemasan merupakan bagian dari strategi komunikasi pemasaran, dimana “pesan” yang dicantumkan pada kemasan akan selalu terlihat sepanjang pengguna tetap membawa produk tersebut. Dihadapkan pada kenyataan Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah perokok tersebar didunia dan peningkatan jumlah perokok pemula, maka harus diambil kebijakan yang lebih progresif.

Indonesia merespon dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28/2013, dimana mengatur tentang Pencantuman Gambar Peringatan Kesehatan pada kemasan rokok. Jika Anda jeli, terdapat lima gambar peringatan kesehatan yang dipilih untuk menyampaikan dampak negatif dari merokok. Dan sesuai dengan aturan tersebut setiap gambar harus dimuat secara proporsional pada semua varian yang dimiliki oleh setiap merek rokok. Jadi misanya rokok X di produksi sebanyak 1 juta bungkus, maka kelima gambar tersebut harus tercetak pada setiap bungkus rokok secara proporsional (masing-masing 200rb gambar).

Gambar lama

PMK No.28/2013 ini mulai diterapkan sejak 2014, yang diharapkan efektif memberikan dampak terhadap penurunan jumlah perokok. Setelah tiga tahun penerapan, maka dilakukan evaluasi pada tahun 2017 yang menyimpulkan bahwa perlu dilakukan perbaikan agar didapatkan hasil yang lebih maksimal. Beberapa masukan dari evaluasi tersebut adalah penambahan tiga gambar baru, mempertahankan dua gambar lama, merevisi rasio eksposure, mengubah narasi pesan, dan mencantumkan Layanan Berhenti Merokok. Masukan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan No.56/2017.

Gambar baru

Implementasi dari peraturan ini dilakukan sejak tahun 2018, dimana jika anda jeli maka sudah tidak ditemukan lagi tiga gambar peringatan yang lama. Dan, setelah diimplementasikan tentu menjadi pertanyaan:

Seberapa ampuh penerapan kebijakan baru ini dalam menurunkan jumlah perokok?.

Beberapa hasil observasi menunjukan bahwa keinginan untuk merokok (future intention) akan menentukan perilaku dari merokok. Jika keinginan tersebut kuat maka berdampak pada perilaku, seperti: menghindari peringatan tersebut, atau mengabaikannya. Sedangkan bagi yang menyadari dampak negatif dari rokok akan mempertimbangkan untuk berhenti.

Namun hasil observasi tersebut harus didukung dengan bukti empirik yang nyata, untuk itu perlu dilakukan penelitian ilmiah untuk mengkonfirmasi bukti awal tersebut. Hasil dari penelitian tersebut dapat dijadikan masukan pada kebijakan berikutnya. Maka kami tertarik untuk mencoba pertanyaan tersebut. Untuk itu kami sangat mengharapkan pembaca berkontribusi pada survey ini dengan cara mengisi kuesioner dengan link dibawah ini:

https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLSe-MXsQehN8VMaB4K3Mt75Xp-erOlDUw_wzXwKTyxt9or6Ajw/viewform

(untuk berpartisipasi, mohon klik link diatas)

Hasil dari pengumpulan data ini akan kami olah untuk menjadi artikel ilmiah yang dapat digunakan sebagai rujukan kebijakan dimasa yang akan datang. Pendapat anda sangat penting dalam survey ini.

terimakasih,

Leave a comment