Label Peringatan pada Kemasan Rokok; Sejarah dan Perkembangannya

Setiap produk memiliki karakteristik tertentu, beberapa produk memiliki karakteristik berbahaya. Misalnya produk kimia, benda tajam, sengatan listrik, maupun berbahaya bagi kesehatan. Pada produk yang dikonsumsi manusia, produsen perlu memperingatkan akan bahaya dari penggunaan produk tersebut, seperti: kadar alkohol, kadar gula pada makanan, maupun kadar nikotin pada rokok. Peringatan tersebut terkait dengan konsumsi konsumen, dimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa terdapat produk dengan permintaan yang unwholesome demand (permintaan tidak sehat). Pada jenis permintaan ini konsumen menginginkan sebuah produk meskipun tahu konsekuensi negatif dari produk tersebut.

Karena itulah pemerintah sebagai regulator membuat aturan bahwa harus dicantumkan peringatan terhadap bahaya dari penggunaan produk tersebut, produk ROKOK contoh nya.

Kalau anda perhatikan, “pesan” pada label peringatan di kemasan rokok meningkat secara bertahap. Maka dari itu muncul istilah Warning Label (WL), Graphic Pictorial Health Warning (GPHW), Health Warning Label (HWL), atau istilah-istilah lainnya. Sebenarnya itu menunjukkan eskalasi dari pesan yang disampaikan, pada awalnya pesan disampainkan hanya berbasis teks, namun terus berkembang hingga gambar, kombinasi gambar dan teks, hingga inovasi seperti kebijakan plain packaging dan hotline. Pada dasarnya semua pesan adalah sama, yaitu ditujukan untuk mengurangi dampak negatif dari merokok.

Di Indonesia sejak tahun 90an sudah diterapkan, dimulai dari yang berbasis teks, hingga kombinasi teks, gambar, serta hotline. Peringatan pada bungkus rokok dapat dilihat disini: (sumber: Wikipedia.org). Berikut adalah contoh-contohnya:

Jika diperhatikan, peringatan tersebut terus berubah sesuai dengan kondisi saat tersebut. Pada tahun 1999 narasi peringatan tersebut adalah “Merokok dapat merugikan kesehatan”, pesan ini lebih bernilai himbauan yang kurang lebih artinya “dilakukan boleh, tidak juga tidak apa-apa”. Bandingkan dengan peringatan terbaru, yaitu “Merokok membunuhmu”, peringatan ini bersifat singkat, padat dan jelas yang memberitahu bahwa “Jika anda tetap merokok, maka anda akan mati”.

Namun pada perkembangannya, pesan teks tidak cukup kuat untuk mempengaruhi perilaku merokok seseorang, maka munculah kebijakan mencantumkan gambar. Gambar yang dipilih adalah gambar yang mengganggu (disturbing picture). Penggunaan gambar diharapkan dapat meningkatkan kekuatan pesan secara psikologis. Pesan gambar juga dibuat dengan eskalasinya, dimulai dari yang berbentuk himbauan, konsekuensi maupun testimoni dari penderitanya. Di Indonesia sudah diterapkan sejak 2014, dan kemudian direvisi pada 2017. Kebijakan tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.28/2014 dan No.56/2017. Berikut tampilannya:

Gambar lamaGambar baru

Pada revisi PMK tahun 2017, juga ditambahkan layanan telpon untuk berhenti merokok (Layanan Berhenti Merokok), yang dapat digunakan untuk konsultasi bagi perokok yang ingin berhenti merokok. Berbeda dengan di Indonesia, beberapa negara di dunia seperti Australia dan Canada telah menerapkan strategi Plain Packaging (kemasan polos) dimana kebijakan ini mewajibkan produsen rokok untuk menghilangkan pengaruh marketing pada kemasan rokok dengan membuatnya standar, yaitu dengan warna, bentuk, huruf, gambar, dll yang sama.

Hasil gambar untuk plain packaging

Hasil gambar untuk plain packaging

Tentu ada pertanyaan besar: “Apakah bisa Label Peringatan Kesehatan mengurangi jumlah perokok?“. Jawabannya adalah sangat relatif, karena kebijakan Kemasan dan Label hanya satu dari 38 pasal didalam FCTC (Kemasan dan Label termasuk pada pasal 11), masih banyak lagi yang harus dibenahi seperti: kebijakan harga dan non harga, konten, penelitian dan pertukaran informasi, dll. Jika semua telah terlaksana dengan baik maka tujuan tersebut dapat tercapai.

Sekian.

 

 

Leave a comment